CARAPANDANG - Parlemen Singapura mengesahkan Undang-Undang baru yang memperbolehkan penggunaan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah tegas untuk menanggulangi peningkatan kasus penipuan di negara tersebut.
Pemerintah Singapura memastikan, kejahatan siber dan penipuan kini menjadi ancaman utama terhadap keamanan publik. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut, dilansir dari NHK, Kamis (6/11/2025).
Hukuman cambuk akan diberikan kepada pelaku yang terbukti melakukan penipuan atau terlibat dalam sindikat penipuan. Tindakan ini juga berlaku bagi mereka yang merekrut orang lain untuk bergabung dalam jaringan kejahatan tersebut.
Jumlah cambukan yang dijatuhkan berkisar antara enam hingga 24 kali, tergantung pada tingkat keparahan tindak pidana. Selain pelaku utama, individu yang memfasilitasi tindak penipuan juga dapat dikenai hukuman cambuk.
Mereka termasuk pihak yang menyediakan kartu SIM atau rekening bank untuk menampung hasil kejahatan. Pemerintah Singapura menyebut penipuan sebagai kejahatan paling umum di negara itu.
Berdasarkan data resmi, lebih dari 51.000 kasus penipuan dilaporkan sepanjang 2024 dengan total kerugian sekitar 840 juta dolar AS (sekitar Rp15 triliun). Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.