Beranda Internasional Singapura Akan Lakukan Eksekusi Mati Pengedar Narkoba

Singapura Akan Lakukan Eksekusi Mati Pengedar Narkoba

Singapura akan mengeksekusi mati seorang wanita untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun.

0

CARAPANDANG - Singapura akan mengeksekusi mati seorang wanita untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/7/2023), satu dari dua yang akan dilakukan dalam pekan ini. Warga negara Singapura bernama Saridewi Djamani (45) divonis mati pada tahun 2018, setelah dinyatakan bersalah memiliki 30 gram heroin untuk diperdagangkan. Demikian menurut Transformative Justice Collective (TJC), yang melacak kasus hukuman mati, seperti dilansir The Guardian, Rabu (26/7).

Jika hukuman mati dijalankan, para aktivis yakin bahwa dia akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004 ketika Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun, digantung karena perdagangan narkoba. Terpidana mati lainnya adalah Mohd Aziz bin Hussain (56), seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun. Menurut TJC, dia telah diberitahu akan dieksekusi mati pada Rabu di Penjara Changi, menyusul hukuman mati yang dijatuhkan pada tahun 2018 setelah dinyatakan bersalah memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

Singapura memiliki sejumlah undang-undang narkoba paling keras di dunia dan menuai kritik internasional dalam beberapa tahun terakhir menyusul penerapan hukuman mati atas pelanggaran narkoba. "Pihak berwenang tidak tergerak oleh fakta bahwa sebagian besar terpidana mati berasal dari kelompok yang terpinggirkan dan rentan. Orang-orang yang terpidana mati adalah orang-orang yang dianggap tidak perlu oleh gembong narkoba dan Singapura.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here