Nawawi, yang memiliki latar belakang sebagai hakim, juga menyatakan bahwa ia belum menerima hasil penelaahan Direktorat Gratifikasi yang disebutkan oleh Pahala.
Dia berpendapat bahwa Pahala, dengan statusnya sebagai deputi, memiliki hak untuk mengumumkan sendiri hasil penelaahan yang dilakukan oleh direktorat di bawah pengawasannya. Nawawi menambahkan bahwa selama ini Pahala yang sering membuat pernyataan mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang.
"Jika sejak awal dia berani membuat pernyataan seperti itu, maka cukuplah dia sendiri yang menyampaikan hasil penelaahan Direktorat Gratifikasi. Tidak perlu melibatkan pimpinan," ujar Nawawi.
Jawaban Nawawi justru berbeda dengan Pahala. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya sudah selesai menelaah laporan gratifikasi Kaesang itu, Jumat (20/9/2024).
Pimpinan KPK disebut akan menyampaikan secara resmi
hasil pendalaman itu.
"Proses telaah laporan gratifikasi sudah selesai. Nanti informasinya akan disampaikan
pimpinan," ujar Pahala kepada wartawan, dikutip Senin (23/9/2024).