Dana ini terdiri antara lain dari Dana Bagi Hasil Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp155,1 triliun, Dana Otsus Rp13,1 triliun, Dais DIY Rp0,5 T, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, termasuk memperhatikan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa yang salah satunya menopang pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. TKD juga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif bagi pembangunan di daerah.
Dengan sinergi belanja pusat dan daerah, program prioritas pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.