Terakhir Ikbal menyampaikan, Kami menyurat secara prosedural kepada lembaga Dinas Nakertrans & Perusahaan PT PETS. kami dilidungi oleh undang - undang. UU nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 huruf a & c Tentang Keterbukaan informasi publik.
Kami meminta transparansi agar supaya jelas apakah benar tenaga kerja lokal lebih banyak dari non lokal, dan yang kami minta bukan data rahasia dari perusahaan.
Daerah Kita SDA diambil, tenaga kerja juga lebih banyak dari luar, masa kami putra - putri daerah hanya jadi penonton.
kami menunggu surat balasan Kurun waktu Dua Minggu sejak tanggal Dimasukkan surat.