Beranda Pemprov Sumbar Surat Cuti Gubernur Mahyeldi Terbit, Wagub Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur

Surat Cuti Gubernur Mahyeldi Terbit, Wagub Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur

Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim menyebut surat izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah telah disetujui dan diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

0
Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim menyebut surat izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah telah disetujui dan diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SUMBAR, CARAPANDANG - Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim menyebut surat izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah telah disetujui dan diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Surat tersebut juga sekaligus berisikan tentang penunjukan Wakil Gubernur Audy Joinaldy sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumbar terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau selama Gubernur defenitif Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Surat tertanggal 20 September dan bernomor :100.2.1.3/4587/SJ itu,  ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

"Surat izin cuti Gubernur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur dari Mendagri sudah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti,"ungkap Mursalim.

Mursalim menyebut tidak ada klausul khusus dalam surat tersebut, hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti Gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Hal itu dikatakan Mursalim merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara," pungkas Mursalim. (adpsb/bud).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait