"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ini sudah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret kemarin. Namun menurutnya hal itu belum belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.
"Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Sehingga ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," jelasnya.
Dengan demikian, perlu dilakukan penyelesaian secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi. Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apalagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," katanya. dilansir cnbcindonesia.com