CARAPANDANG.COM- Kodim 1620/Lombok Tengah bersama aparat gabungan mengawal dan mengamankan proses penutupan tambang emas ilegal di dekat Mandalika atau Gunung Dundang Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan," kata Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti, di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan keterlibatan Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keselamatan masyarakat.
"Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi para penambang yang bekerja tanpa standar keamanan diri dan kelompok," ujarnya.
Dalam pelaksanaan penutupan, personel Kodim 1620 bersama kepolisian turut mengamankan area, membantu proses sterilisasi lokasi, serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal di Gunung Dundang.
Aparat gabungan bersama Pemerintah Desa Kuta juga melakukan penutupan lubang tambang yang sudah digali, dan juga memasang tanda larangan dan menutup akses menuju titik-titik yang selama ini digunakan sebagai lokasi penggalian.