2. Penghapusan Pajak yang Menindas (Mukus)
Dalam kitab “Al-Amwal” karya Abu Ubaid, dicatat bahwa Umar menghapuskan segala bentuk pajak tambahan yang tidak sesuai dengan syariat. Ia mengembalikan sistem perdagangan bebas tanpa hambatan cukai yang memberatkan rakyat kecil di pasar-pasar.
3. Revitalisasi Lahan Pertanian
Umar memerintahkan pembangunan irigasi, penggalian sumur, dan pemberian modal bagi petani. Ia melarang penjualan tanah kharaj agar fungsi produksi tetap berjalan dan tidak hanya menjadi komoditas spekulasi para bangsawan.
Rakyat Sejahtera, Zakat Sulit Dibagikan
Puncak dari kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz adalah terciptanya kesejahteraan yang merata. Hanya dalam waktu dua tahun, kemiskinan di seluruh wilayah Daulah Umayyah yang membentang dari perbatasan China hingga Prancis seolah lenyap.
Dr. Muhammad As-Shalabi mengutip sebuah riwayat dari Yahya bin Sa’id, seorang petugas zakat di Afrika masa itu. Yahya berkata:
“Aku diutus oleh Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat di Afrika. Setelah terkumpul, aku mencari orang miskin untuk diberikan zakat tersebut. Namun, aku tidak mendapati seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah membuat rakyatnya kaya. Akhirnya, aku menggunakan uang zakat itu untuk memerdekakan budak.”