Beranda Pemprov Sumbar Terbitkan Edaran, Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

Terbitkan Edaran, Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan SE berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak suara pada PSU Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar

0
284
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan SE berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak suara pada PSU Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," katanya.

Berkaca dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar. Selain itu petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih. (adpsb/cen)

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait