Beranda Warta Kementerian Terbitnya Perpres 109/2025 Jawab Kedaruratan Sampah Nasional

Terbitnya Perpres 109/2025 Jawab Kedaruratan Sampah Nasional

Melalui Perpres tersebut pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi terbarukan.

0
ilustrasi/istimewa

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi ramah lingkungan. Kami ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan yang baik, dan energi yang dihasilkan dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya residu,” jelasnya pada Rabu, 15 Oktober 2025 seperti dilansir Republika.

Perpres 109/2025 membawa sejumlah pembaruan dibanding kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Beberapa penyempurnaan utama meliputi:

1. Perluasan wilayah penerapan. Jika peraturan lama hanya mencakup 12 lokasi prioritas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Perpres 109/2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria.

2. Keterlibatan Danantara. Perpres menegaskan peran BPI Danantara dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

3. Penyederhanaan izin dan pendanaan. Regulasi baru memberikan kemudahan perizinan dan mekanisme pembiayaan yang lebih efisien.

4. Jaminan investasi. Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun, dengan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here