Beranda Warta Kementerian Terbitnya Perpres 109/2025 Jawab Kedaruratan Sampah Nasional

Terbitnya Perpres 109/2025 Jawab Kedaruratan Sampah Nasional

Melalui Perpres tersebut pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi terbarukan.

0
ilustrasi/istimewa

5. Peran pemerintah daerah. Daerah wajib menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, investasi hijau, dan partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Hanif.

Pemerintah menargetkan implementasi awal difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang sudah melebihi kapasitas atau terbatas lahan. Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung target Net Zero Emission 2060.

Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir — mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi energi terbarukan — KLH/BPLH menegaskan komitmennya mendorong Indonesia keluar dari darurat sampah menuju masa depan hijau yang berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here