Beranda Sejarah The Judgement of Cambyses : Koruptor Dikuliti Hidup-hidup, Kulitnya Jadi Penutup Bantalan Kursi

The Judgement of Cambyses : Koruptor Dikuliti Hidup-hidup, Kulitnya Jadi Penutup Bantalan Kursi

Herodotus mencatat peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Raja Cambyses II dari Kekaisaran Persia, sekitar tahun 500 Sebelum Masehi.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Sebuah narasi dari masa lampau menggunakan cara paling ekstrem untuk memperingatkan para penegak hukum terhadap bahaya korupsi. Kisah ini bersumber dari Historia, karya monumental sejarawan Yunani Kuno, Herodotus, yang ditulis sekitar tahun 425 SM.

Herodotus mencatat peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Raja Cambyses II dari Kekaisaran Persia, sekitar tahun 500 Sebelum Masehi.

Seorang hakim agung kerajaan bernama Sisamnes terbukti menerima suap dan memutus suatu perkara secara tidak adil. Ketika raja mengetahui tindakan korup ini, ia bertindak tegas.

Raja Cambyses II menjatuhkan hukuman yang mengerikan. Sisamnes ditangkap dan dieksekusi dengan cara dikuliti hidup-hidup.

Kulit hakim tersebut kemudian dipotong menjadi lembaran-lembaran atau tali.

Dalam sebuah tindakan yang sarat simbolisme, Raja Cambyses II kemudian menunjuk putra Sisamnes, yang bernama Otanes, untuk menggantikan posisi ayahnya sebagai hakim.

Sebagai pengingat yang gamblang akan konsekuensi korupsi dan pentingnya integritas, raja memerintahkan agar kursi pengadilan tempat Otanes duduk dilapisi dengan lembaran kulit ayahnya sendiri.

Dengan duduk di atas kursi tersebut, Otanes diingatkan setiap saat untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil.

Catatan Herodotus juga menyebutkan bahwa Otanes kemudian tidak hanya menjadi hakim, tetapi juga naik jabatan menjadi satrap (gubernur) di wilayah Ionia di bawah pemerintahan Raja Darius I

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here