CARAPANDANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu, menyampaikan dua WNA itu yang berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju negara Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3).
Babay menambahkan enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal ketat pemulangan paksa COO dan SMR sampai keduanya masuk ke dalam pesawat. Ia menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022.
COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari. Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.
Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.
“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red.) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay menyampaikan isi Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.