Beranda Hukum dan Kriminal Tidak Jelas Keberadaannya, Paman Birin Tidak Bisa Ajukan Praperadilan

Tidak Jelas Keberadaannya, Paman Birin Tidak Bisa Ajukan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut dikarenakan keberadaannya yang tidak diketahui lokasinya hingga saat ini.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut dikarenakan keberadaannya yang tidak diketahui lokasinya hingga saat ini.

"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang, tidak lagi bertemu/berkontak.  Dimana persisnya saya tidak tau," katanya beberapa saat yang lalu,

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu. "Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here