Beranda Hukum dan Kriminal Tiga Gugatan UU MBG Dilayangkan ke MK, Pemohon Nilai Beban Anggaran Terlalu Besar

Tiga Gugatan UU MBG Dilayangkan ke MK, Pemohon Nilai Beban Anggaran Terlalu Besar

Gugatan pertama diajukan oleh dua akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Rimawan Pradiptyo, bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

0
ilustrasi

"Petani dan nelayan justru terancam karena program ini berpotensi mengimpor bahan pangan. Kami minta MK memerintahkan pemerintah menyusun aturan turunan yang memprioritaskan produk lokal," kata Ketua API, Henry Saragih, dalam pernyataannya.

Gugatan ketiga diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan. Mereka menyoroti dampak lingkungan dari produksi makanan bergizi secara massal.

"Produksi massal berpotensi meningkatkan emisi karbon dan merusak ekosistem. UU ini tidak memiliki analisis dampak lingkungan yang memadai," ujar Direktur WALHI, Tiza Mafira.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami siap menghadapi gugatan di MK. Program MBG adalah komitmen Presiden untuk meningkatkan gizi anak bangsa," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menekankan bahwa program MBG tetap berjalan sesuai jadwal. "Anggaran sudah dialokasikan. Kami yakin MK akan memutuskan berdasarkan kepentingan rakyat banyak," katanya.

MK akan menggelar sidang perdana untuk ketiga gugatan pada pekan depan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan pokok perkara. Ketiga permohonan tersebut akan digabung karena memiliki objek uji yang sama, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2025 tentang MBG.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here