“Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM),” katanya, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Kemendes PDTT, pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dalam periode 2015--2022 telah mencapai banyak sasaran. Misalnya, telah membangun 42.300 posyandu, 1,5 juta unit air bersih, 444.000 unit MCK, dan 14.400 unit polindes atau pondok bersalin desa. Selain itu juga telah dibangun 45,8 juta meter drainase, 66.700 kegiatan PAUD, 76.600 unit sumur, dan 29.000 unit sarana olahraga.
Adapun mulai 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan tiga hal prioritas yang wajib diselesaikan dalam memanfaatkan Dana Desa. "Ketiga hal prioritas tersebut, yakni penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa, penanganan kasus stunting (kekerdilan pada anak), dan ketahanan pangan,” kata Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Helbert Siahaan di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Penegasan tersebut disampaikan Helbert kepada lebih dari 3.000 orang perwakilan pemerintah desa dalam rapat sosialisasi terkait rincian prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024, yang diselenggarakan Kemendes PDTT. Prioritas tersebut ditetapkan secara spesifik supaya lebih memastikan bahwa Dana Desa tahun depan digunakan secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.