Beranda Sains & Teknologi TikTok, Meta, dan Snap Setuju Patuhi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur di Australia

TikTok, Meta, dan Snap Setuju Patuhi Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur di Australia

Logo TikTok terlihat di sebuah layar smartphone di Arlington, Virginia, Amerika Serikat, pada 30 Agustus 2020. (Xinhua/Liu Jie)

0
Xinhua

CARAPANDANG.COM, CANBERRA -- Perusahaan media sosial TikTok, Meta, dan Snap mengatakan kepada parlemen Australia pada Selasa (28/10) bahwa mereka akan mematuhi larangan media sosial pertama di dunia untuk anak di bawah usia 16 tahun.

   Berdasarkan UU yang disahkan oleh pemerintah Australia pada 2024, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan diblokir untuk memiliki akun di platform media sosial mulai 10 Desember 2025.

   Menjawab pertanyaan senat pada Selasa tersebut, para eksekutif dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, pemilik Snapchat, Snap dan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan bahwa mereka akan mematuhi larangan tersebut dan mulai menonaktifkan akun anak-anak setelah UU tersebut diberlakukan.

   Jennifer Stout, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Snap, mengatakan kepada penyelidikan itu melalui tautan video bahwa perusahaan tersebut akan mematuhinya meskipun menentang UU tersebut.

   Snapchat dan YouTube yang dimiliki Google sebelumnya berargumen bahwa mereka bukanlah platform media sosial dan harus dikecualikan dari larangan itu.

   Stout pada Selasa yang sama mengatakan bahwa larangan itu dapat mendorong para remaja untuk beralih ke layanan pesan lain, yang tidak dilengkapi perlindungan keamanan dan privasi seperti yang dimiliki Snapchat.

   "Kami akan mematuhi hukum, meskipun kami percaya bahwa hukum tidak diterapkan secara merata," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here