Beranda Berita Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Berencana Turunkan Tarif PPN

Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Berencana Turunkan Tarif PPN

Menkeu mengatakan bahwa penyesuaian tarif PPN berpotensi menjadi salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

0
Istimewa

Saat ini, tarif PPN 11 persen sendiri masih berlaku untuk barang nonmewah dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, sementara tarif 12 persen dikenakan pada barang mewah seperti mobil, motor, kendaraan listrik, hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, hingga kapal pesiar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here