Pertama, penyiapan regulasi dan peraturan daerah (Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik) sebagai landasan dalam pelayanan publik di Sumatera Barat. Kedua, secara ketat mendorong penerapan karakter BerAKHLAK dan berorientasi pelayanan pada ASN. Ketiga, meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik terkait kebijakan dan proses pelayanan publik.
Kemudian yang keempat, digitalisasi pelayanan publik. Kelima, menciptakan inovasi kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (pada 2022, Sumbar telah melahirkan 391 inovasi. Sumber: Balitbang Prov. Sumbar). Keenam, meningkatkan, menyederhanakan, dan mengoptimalkan proses bisnis unit kerja pelayanan. Serta yang ketujuh, penataan menyeluruh terhadap SOP pelayanan publik.
"Alhamdulillah, upaya itu membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Itu ditandai, dengan berbagai penghargaan yang dinobatkan untuk Pemprov Sumbar oleh kementerian dan lembaga di tingkat nasional," ungkap Gubernur.
Kemudian ia berharap, penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya sebatas seremonial tapi ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
sehingga dapat meningkatkan sinergi yang baik dan saling membangun antara Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera barat ke depan.