“KemenPPPA menilai dalam upaya percepatan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diperlukan implementasi perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah terkecil pemerintahan, yakni desa/kelurahan sehingga D/KRPPA menjadi langkah tepat dalam memastikan penyelenggaraan KLA,” tutur Titi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, drg. Nessi Annisa berbagi praktik baik penyelenggaraan respon cepat kasus kekerasan menuju KLA yang dilakukan di Kota Depok.
“Penyelenggaraan upaya perlindungan anak di Kota Depok telah sesuai sebagaimana pembagian 5 klaster KLA. Kami telah memiliki Forum Anak yang berperan sebangai pelopor dan pelapor (2P), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Musrenbang Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Sekolah Ayah Bunda, Sekolah Pra Nikah, Kota Sehat, Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), hingga Tim Reaksi Cepat Gugus Tugas/Satuan Tugas yang mendukung penanganan kasus yang terjadi pada anak,” jelas Nessi.