"Untuk itu, pemerintah berpesan kepada para operator pelaksana kegiatan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan," ujarnya.
Selain itu, Buyung juga mengajak semua pihak baik lembaga dan institusi terkait, serta Pemerintah Daerah untuk terus berkolaborasi dalam mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ini.
Lebih jauh Buyung Lalana mengatakan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut atau dikenal dengan “Tol Laut”, dilaksanakan dalam rangka menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah T3P dan untuk mempengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga.
Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Pribadi dalam beberapa kesempatan bahwa program tol laut akan terus dilaksanakan secara konsisten dan lebih baik lagi sebagai bentuk komitmen dan kehadiran pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di seluruh wilayah Indonesia terutama wilayah 3TP.