Komisi Eropa merespons dengan tegas ancaman Trump. Olof Gill, juru bicara Komisi Eropa, menyatakan bahwa langkah sepihak tersebut tidak beralasan dan UE akan merespons dengan cepat dan tegas untuk mempertahankan hak serta otonomi regulasinya.
"Tindakan sepihak yang menargetkan kebijakan sah semacam itu tidak dapat dibenarkan. Jika diteruskan, UE akan merespons dengan cepat dan tegas untuk mempertahankan hak dan otonomi regulasinya," ujar Gill.
Gill juga menegaskan bahwa pajak layanan digital bersifat non-diskriminatif dan berlaku sama untuk semua perusahaan besar, tanpa memandang asal negara.
Sejumlah negara Eropa telah memberlakukan pajak digital. Prancis, Spanyol, dan Italia menerapkan tarif 3 persen terhadap perusahaan besar yang beroperasi di negara mereka.
Inggris, yang bukan lagi bagian dari UE, sejak 2020 memberlakukan pajak dua persen terhadap pendapatan dari mesin pencari besar, platform media sosial, dan pasar daring yang memperoleh nilai dari pengguna Inggris.
Pajak digital ini dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional besar berkontribusi secara adil di negara tempat mereka memperoleh pendapatan, mengingat aturan pajak korporasi sering kali memungkinkan perusahaan teknologi mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Trump sebelumnya telah berulang kali mengancam tindakan serupa terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, yang dinilainya secara tidak adil menargetkan perusahaan teknologi AS.