CARAPANDANG.COM, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (27/8) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menginstruksikan Departemen Dalam Negeri AS untuk mengubah nama Danau Ontario menjadi "Danau Amerika" di tengah eskalasi ketegangan perdagangan antara AS dan Kanada.
"Kami akan mengubah nama Danau Ontario menjadi Danau Amerika, yang berlaku segera," ungkap Trump di Ruang Oval sebelum menandatangani perintah tersebut.
Langkah itu diambil hanya dua hari setelah Trump menyatakan di media sosial bahwa AS sedang "mempertimbangkan secara serius" untuk mengubah nama Danau Ontario menjadi "Danau Amerika," dengan alasan bahwa "kami tidak berharap akan banyak berbisnis dengan Ontario lagi."
Danau Ontario, salah satu dari lima Danau Besar di Amerika Utara, membentang di sepanjang perbatasan AS-Kanada dengan Provinsi Ontario Kanada berada di sebelah utara dan Negara Bagian New York AS berada di sebelah selatan danau tersebut.
Upaya Trump untuk mengubah nama danau itu terjadi saat perundingan perdagangan antara kedua negara baru-baru ini menemui jalan buntu, yang berujung pada penerapan tarif-tarif balasan baru.
AS dan Kanada gagal mencapai kesepakatan perdagangan pada 21 Agustus, dan AS kemudian pada 22 Agustus memberlakukan tarif sebesar 50 persen terhadap barang-barang asal Kanada senilai sekitar 20 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp17.717).