CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tukin itu terbagi dalam beberapa kelas.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Beleid itu diundangkan pada Senin (12/2/2024).
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis beleid itu, dikutip Selasa (13/2/2024).
Pertimbangan penyesuaian ini juga karena tukin pegawai di lingkungan Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu direvisi. Adapun tukin diberikan setiap bulan selain dari penghasilan tetap.