CARAPANDANG.COM- Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit sebesar Rp13,2 triliun yang disaksikannya merupakan tanda baik karena tepat pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal itu disampaikan Prabowo usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin.
Acara tersebut bertepatan dengan satu tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
"Kebetulan (saya menyaksikan) ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden, jadi saya merasa ini istilahnya tanda-tanda baik. Di hari satu tahun saya menyaksikan Pemerintah Indonesia, Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah Indonesia memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat, kerja keras, kerja yang gigih, yang berani, sehingga bisa membantu negara, menyelamatkan kekayaan," kata Prabowo dalam sambutannya.
Presiden Prabowo sempat salah menyebutkan angka uang pengganti kerugian negara yang seharusnya Rp13 triliun, menjadi Rp13 miliar.
Prabowo pun sempat tertegun lama menatapi layar, setelah diperbaiki jumlah sebenarnya adalah Rp13 triliun.