Beranda Ekonomi UE Denda Platform X 120 Juta Euro dalam Putusan Pertama Pelanggaran DSA

UE Denda Platform X 120 Juta Euro dalam Putusan Pertama Pelanggaran DSA

Foto yang diabadikan pada 15 November 2023 ini menunjukkan salah satu bagian gedung Komisi Eropa di Brussel, Belgia. (Xinhua/Zhao Dingzhe)

0
Xinhua

   Kasus ini menandai kali pertama Komisi Eropa mengeluarkan putusan ketidakpatuhan berdasarkan DSA. DSA, yang mulai berlaku setahun lalu, mengatur intermediari dan platform daring untuk mencegah aktivitas ilegal dan berbahaya di dunia maya serta penyebaran informasi palsu.

Foto dokumentasi yang diabadikan pada 19 Februari 2025 ini menunjukkan Elon Musk sedang memegang mainan tiruan Air Force One setibanya di South Lawn Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat. (Xinhua/Hu Yousong)

   Putusan tersebut ditetapkan setelah prosedur formal dibuka pada Desember 2023 untuk memeriksa apakah X melanggar DSA di area-area yang berkaitan dengan penyebaran konten ilegal dan kebijakan pemberantasan manipulasi informasi, yang penyelidikannya masih berlanjut.

   X merupakan salah satu perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) yang diawasi ketat oleh Komisi Eropa. Komisi tersebut pada Kamis (4/12) membuka penyelidikan antimonopoli formal terhadap Meta terkait kebijakan baru yang dapat membatasi akses bagi penyedia kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap WhatsApp. Pada September, Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro kepada raksasa teknologi Google atas pelanggaran antimonopoli di sektor periklanan daring. Selanjutnya pada November, UE juga mengumumkan penyelidikan baru terhadap Google.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here