CARAPANDANG - Universitas Diponegoro membantah tuduhan pemalakan terhadap peserta Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS), dr Aulia Risma Lestari. Juru Bicara Universitas Diponegoro, dr Sugeng Ibrahim, menyatakan bahwa kampus telah meminta keterangan dari rekan seangkatan dr Aulia di PPDS.
Menurut keterangan tersebut, tidak terdapat permintaan uang secara paksa atau tindakan pemalakan.
"Kami menolak istilah pemalakan dan telah menegaskan bahwa tidak ada pemungutan biaya di luar UKT. Dua residen, dr Angga dan dr Halika Firdaus, menyebutkan bahwa iuran digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri dan rekan-rekan residen," ujar dr Sugeng Ibrahim dalam wawancara dengan Pro3 RRI pada Senin malam, 3 September 2024.
Dr Sugeng menambahkan bahwa pemalakan adalah tindakan pidana yang melibatkan ancaman. Berdasarkan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerasan adalah upaya mendapatkan uang, barang, atau jasa dengan ancaman.
Untuk itu, dr Sugeng mengundang kepolisian untuk menyelidiki tuduhan pemalakan yang dilontarkan oleh Kementerian Kesehatan dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada mereka.
"Jika ada pemerasan, itu adalah wilayah kepolisian. Kami dengan tegas meminta polisi untuk menentukan apakah terjadi tindak pidana pemerasan," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, menyatakan ada dugaan permintaan uang kepada dr Aulia yang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan oleh oknum dalam program PPDS.