CARAPANDANG - Komisi Eropa pada Senin (25/3) mengungkapkan bahwa pihaknya membuka investigasi ketidakpatuhan terhadap tiga raksasa teknologi Amerika, yaitu Alphabet, Apple, dan Meta.
Penyelidikan yang dilakukan di bawah Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE) ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
"Hari ini, kami membuka investigasi pertama di bawah DMA. Kami curiga bahwa Alphabet, Apple, dan Meta tidak memenuhi kewajiban mereka," ujar Margrethe Vestager, wakil presiden eksekutif Komisi Eropa yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan usaha.
Ketiga raksasa teknologi ini termasuk di antara apa yang disebut sebagai "gatekeeper", yakni sekelompok perusahaan yang menyediakan 22 layanan platform inti. Sebutan itu disematkan pada September 2023 dan mereka memiliki waktu enam bulan untuk mematuhi DMA.
Alphabet, perusahaan induk Google, sedang dalam pengawasan atas dugaan pelanggaran terkait praktik mengarahkan (steering practice) di toko aplikasi Google Play dan preferensi mandiri (self-preferencing) di Google Search. Selain itu, kebijakan Apple mengenai praktik mengarahkan di dalam App Store dan penerapan layar pilihan (choice screen) untuk peramban Safari juga sedang dalam investigasi.
Desain layar pilihan peramban dapat menghalangi para pengguna untuk secara bebas memilih layanan di dalam ekosistem Apple, kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.