Beranda Hukum dan Kriminal Usai Amsal Kini Toni, Jaksa dan Hakim PN Medan Dituding Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Usai Amsal Kini Toni, Jaksa dan Hakim PN Medan Dituding Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Massa aksi menyoroti perbedaan putusan dengan kasus serupa yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pembuat video profil desa yang justru divonis bebas oleh PN Medan.

0
Aksi massa di PN Medan (Kumparan)

Toni Aji Anggoro diketahui telah menjalani dua pertiga masa tahanan per Maret 2026 dan diperkirakan bebas pada Juli mendatang.

Meski demikian, Pujakesuma tetap menuntut pembebasan serta pemulihan nama baik Toni.

Eko Sopianto menyatakan pihaknya akan melaporkan jaksa penuntut ke Komisi Kejaksaan dan menuntut hakim ke Komisi Yudisial . Massa juga mengancam akan menginap di depan PN Medan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PN Medan maupun Kejaksaan Negeri Karo terkait aksi demo tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here