Beranda Hukum dan Kriminal Usai Amsal Kini Toni, Jaksa dan Hakim PN Medan Dituding Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Usai Amsal Kini Toni, Jaksa dan Hakim PN Medan Dituding Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Massa aksi menyoroti perbedaan putusan dengan kasus serupa yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pembuat video profil desa yang justru divonis bebas oleh PN Medan.

0
Aksi massa di PN Medan (Kumparan)

"Dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa. Bukan pengambil kebijakan, tidak berwenang dalam perencanaan anggaran, negosiasi kontrak, maupun pengelola dana perusahaan," ujar Eko di lokasi aksi.

Ia menyebut Toni dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara dengan nilai yang relatif kecil.

Massa aksi menyoroti perbedaan putusan dengan kasus serupa yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pembuat video profil desa yang justru divonis bebas oleh PN Medan.

Sekretaris Pujakusuma Kabupaten Karo, Kopral Jono, menilai terdapat kejanggalan karena kasus Toni dianggap serupa dengan Amsal.

"Padahal sebenarnya kasusnya sama, bahkan Amsal itu pemilik perusahaan, sedangkan Toni hanya pekerja," ujarnya.

"Kita melihat Amsal mendapatkan perhatian Komisi III dan divonis bebas, sementara Toni tidak viral dihukum. Padahal kasusnya sama, jaksanya sama," lanjutnya.

Pantauan di lapangan, aksi sempat memanas saat massa mencoba masuk ke halaman PN Medan dengan mendorong dan menggoyang-goyangkan pagar.

Tidak ada satu pun perwakilan pejabat PN Medan yang keluar menemui massa aksi.

"Salah satu orator berteriak, 'Toni Aji Anggoro korban kriminalisasi jaksa. Suruh saja hakim dan jaksanya pakai rok kalau tidak berani menjumpai aksi dari Puja Kesuma,'" demikian dilaporkan Waspada.id dan Nusantaratop.co.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here