Beranda Sains & Teknologi Usai Dilarang di Negara Bagian AS Montana, Tiktok Ajukan Gugatan

Usai Dilarang di Negara Bagian AS Montana, Tiktok Ajukan Gugatan

Tiktok melawan usai aplikasi mereka dilarang oleh negara bagian Montana, Amerika Serikat (AS), yang dijadwalkan berlaku mulai tahun depan.

0

CARAPANDANG - Tiktok melawan usai aplikasi mereka dilarang oleh negara bagian Montana, Amerika Serikat (AS), yang dijadwalkan berlaku mulai tahun depan. Platform berbagi video itu mengajukan gugatan pada hari Senin pekan ini waktu setempat, untuk menggugat undang-undang baru yang akan melarang aplikasi tersebut di Montana mulai 1 Januari 2024.

"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata Brooke Oberwetter, juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.

"Kami yakin tantangan hukum kami akan menang berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang sangat kuat," imbuhnya, seperti dikutip dari The Verge, Selasa (23/5/2023).

Gugatan tersebut mengklaim bahwa larangan TikTok di negara bagian AS ini tidak konstitusional, serta melanggar Amandemen Pertama. Menurut TikTok, negara bagian yang menerapkan larangan ini melanggar hukum, serta menyebut pemerintah federal punya wewenang tunggal untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional.

Selain dari TikTok itu sendiri, kritik terhadap aturan ini juga dinyatakan oleh kelompok kebebasan sipil seperti American Civil Liberties Union (ACLU), sejak RUU itu pertama kali disahkan oleh legislatif Montana bulan April.

Sebelumnya, sekelompok kreator di platform itu, juga telah mengajukan gugatan terhadap aturan larangan TikTok. Mereka menyebutnya tidak konstitusional dan melanggar hak kebebasan berbicara mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here