CARAPANDANG - Usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menginginkan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR ditolak oleh Komisi III DPR RI. Usulan tersebut dinilai ahistoris dan bertentangan dengan semangat serta amanat reformasi kepolisian.
“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara jelas tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000, yang merupakan produk reformasi. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.