KPCDI juga mengutip data dalam Jurnal Kolaboratif Sains (2025) yang menyebut sekitar 53,7 juta peserta JKN atau setara 20 persen dari total kepesertaan berstatus tidak aktif akibat menunggak iuran mandiri.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa 'Bantuan Iuran' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai iuran yang dibayar oleh pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain pemberi kerja dan pekerja.
Sebagai alternatif, KPCDI meminta bantuan iuran itu setidaknya mencakup warga negara yang tidak mampu membayar iuran akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, atau kehilangan pendapatan yang menyebabkan terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan esensial.