Beranda Hukum dan Kriminal UU Polri Digugat ke MK, Analis: Bisa Mempengaruhi Independensi Lembaga

UU Polri Digugat ke MK, Analis: Bisa Mempengaruhi Independensi Lembaga

Permohonan dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni.

0
Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo

Selain itu, pemohon mendorong MK untuk memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, melakukan perbaikan terhadap aturan tersebut dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila perbaikan tidak dilakukan, pemohon mengusulkan masa jabatan Kapolri ditetapkan paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Menanggapi permohonan tersebut, Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai tidak adanya batasan masa jabatan Kapolri berpotensi mempengaruhi independensi dan netralitas lembaga.

"Secara desain kelembagaan, posisi tersebut menjadi sangat bergantung pada konfigurasi politik eksekutif. Ketika masa jabatan tidak memiliki kepastian maka independensi institusional berpotensi melemah dan persepsi publik tentang netralitas Polri bisa ikut dipertanyakan," kata Bambang mengutip Antaranews, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri bukan sekadar isu teknis hukum, melainkan menyangkut upaya menyeimbangkan kontrol politik demokratis dengan profesionalisme kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here