Vonis penjara ini setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari tindakan Charles Sitorus, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang tidak menjalankan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai Harga Patokan Petani (HPP). Alih-alih bekerja sama dengan BUMN produsen gula, Charles justru bekerja sama dengan kedelapan perusahaan gula swasta tersebut untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP).
Charles Sitorus, yang telah lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, diketahui berkongkalikong dengan perusahaan-perusahaan swasta itu untuk menetapkan harga jual di atas HPP. Izin impor yang menjadi dasar tindak pidana ini dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dan persetujuan Kementerian Perindustrian.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.