Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Sabtu, (06/07/2024) di ruang rapat DPRD Pohuwato.
Penandatanganan ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara maraton oleh lembaga DPRD dan pemerintah daerah. Proses ini di mulai dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Audit tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang tersebut mengharuskan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya, Suharsi Igirisa menekankan bahwa pembahasan Ranperda ini telah dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab tinggi oleh seluruh anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah. “Semua ini dilakukan agar Bumi Panua tercinta ini dapat berkembang lebih cepat, lebih maju, dan lebih mandiri di masa mendatang”,ujarnya.