Beranda Ekonomi Waduh! Pegawai Freeport Cs Terancam PHK

Waduh! Pegawai Freeport Cs Terancam PHK

Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang kegiatan ekspor mineral mentah, salah satunya adalah bauksit. Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

0
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang kegiatan ekspor mineral mentah, salah satunya adalah bauksit. Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Tak hanya bauksit, jika mengacu pada UU Minerba itu, kegiatan ekspor untuk sektor tambang konsentrat tembaga juga akan terkena getahnya dilarangan ekspor pada Juni 2023 ini. Meskipun belum ada lontaran kata pelarangan dari Presiden Jokowi.

Jika memang konsentrat tembaga terimbas larangan ekspor, maka dampaknya bisa dibayangkan, bahwa kegiatan pertambangan di sektor ini akan berhenti, seperti pertambangan milik PT Freeport Indonesia (PTFI) dan juga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Kedua tambang itu mempekerjakan puluhan ribu masyarakat Indonesia. Sehingga, apabila kegiatan ekspor disetop, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 pemerintah juga pernah menyetop keran ekspor konsentrat tembaga Freeport, imbasnya 33.000 karyawan dirumahkan.

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai rencana pemerintah menyetop ekspor mineral mentah bakal berdampak cukup signifikan bagi perekonomian daerah karena terancam adanya PHK. Misalnya seperti di Kabupaten Mimika yang selama ini 99% pendapatan asli daerah (PAD) nya bergantung dari Freeport Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here