Beranda Internasional Wajib Lisensi Kucing di Singapura Berlaku, Pelanggar Didenda hingga 5.000 Dolar

Wajib Lisensi Kucing di Singapura Berlaku, Pelanggar Didenda hingga 5.000 Dolar

Pemberlakuan aturan ini merupakan bagian dari Cat Management Framework yang diperkenalkan Pemerintah Singapura untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketertelusuran hewan peliharaan.

0
ilustrasi

CARAPANDANG - Mulai 1 September 2026, seluruh kucing peliharaan di Singapura wajib memiliki lisensi dan dipasangi microchip. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa transisi dua tahun yang dimulai pada September 2024. Pemilik yang kedapatan memelihara kucing tanpa lisensi dapat dikenakan denda maksimal 5.000 dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp 69 juta berdasarkan Animals and Birds Act.

Pemberlakuan aturan ini merupakan bagian dari Cat Management Framework yang diperkenalkan Pemerintah Singapura untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketertelusuran hewan peliharaan. Menteri Negara untuk Pembangunan Nasional dan Luar Negeri Singapura, Alvin Tan, menyampaikan bahwa lebih dari 111.000 kucing peliharaan telah memiliki lisensi hingga 31 Agustus 2026. Angka ini meningkat signifikan dari sekitar 66.000 kucing pada Juli 2026.

Selain kewajiban lisensi, pemerintah juga menetapkan batas kepemilikan hewan peliharaan berdasarkan jenis tempat tinggal. Untuk setiap unit di perumahan umum HDB, pemilik hanya diperbolehkan memelihara maksimal dua ekor kucing. Sementara untuk tempat tinggal pribadi, batas maksimalnya adalah tiga ekor kucing atau gabungan kucing dan anjing.

Pihak berwenang mencatat adanya lonjakan permohonan lisensi hingga menit-menit terakhir. Hampir 3.000 pemohon terdaftar dalam antrean virtual pada malam 31 Agustus, sehingga sistem diperpanjang hingga pukul 03.00 dini hari untuk mengakomodasi lonjakan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here