PHEIC merupakan deklarasi resmi WHO mengenai situasi darurat kesehatan masyarakat yang dinilai berisiko menyebar ke negara lain dan berpotensi memerlukan respons internasional secara terkoordinasi.
Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk merespons secara cepat terhadap status PHEIC.