Beranda Warta Kementerian Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Masukan Komisi Reformasi

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Masukan Komisi Reformasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menyampaikan putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

"Nanti akan kami bahas soal itu," ujar Yusril, yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengetahui dan menyadari putusan MK tersebut lantaran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan demikian, sambung dia, aturan terbaru mengenai putusan itu akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tetapi untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), kata dia, hal tersebut memang telah berlaku secara konsisten agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil bisa mengundurkan diri.

Meski begitu, Menko menyebutkan terdapat beberapa pengecualian terhadap beberapa jabatan tertentu yang disebutkan di peraturan pemerintah, seperti jabatan Sekretariat Militer misalnya atau di Kementerian Pertahanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here