Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG - Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM Ketua Forwana sekaligus Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam telah terpilih sebagai Hakim Perdamaian Desa atau disebut juga dengan NLP (Non Litigation Peacemaker), satu satunya di Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat.
Dalam wawancara awak media bersama Ketua Forwana Sumbar Zul Arfin melalui via telepon pada Selasa (04/06/2024) ia memaparkan tentang NLP yakni Non ( Tidak), Litigation ( Persidangan di Dalam Pengadilan), Peacemaker (Seseorang yang dianggap Cakap melakukan / membuat / menciptakan) adalah seseorang yang dianggap Cakap menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan solusi menang menang ( Win win solution).
"Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebutnya HAKIM PERDAMAIAN DESA, karena hasil akhir dari penyelesaian adalah akta perdamaian bukan Keputusan Hakim,namun akta perdamaian tersebut oleh MEDIATOR TERAKREDITASI MA.RI dapat di daftarkan registrasinya di Pengadilan Negeri Setempat agar berkekuatan Hukum," katanya.
Menurut Zul Arfin, Jika program Paralegal ini sukses sangat membantu mengurangi resiko sosial ,konflik kemanusiaan dan beban keuangan Negara mulai sejak sebuah berperkara di kepolisian ,kejaksaan ,pengadilan hingga bertahun-tahun di Lembaga pemasyarakatan sebab PENJARA HARI INI SUDAH MELEBIHI KAPASITAS jangan tambah lagi.
Penghargaan