Pemerintah Terbitkan Syarat Terbaru Lakukan Perjalanan, Masker Tak Lagi Wajib Digunakan

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan syarat terbaru bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan baik di luar maupun dalam negeri.

PT KAI Wajibkan Penumpang Gunakan Masker di Stasiun Maupun di Dalam Kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker baik selama berada di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta api pada periode mudik Lebaran 2023.