Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Okta Kumala Dewi mengatakan investigasi sangat penting dilakukan untuk memastikan apakah dugaan kebocoran data tersebut benar terjadi serta menelusuri potensi celah dalam sistem keamanan platform digital.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengajak generasi muda Makassar untuk terus meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam menggunakan teknologi digital.