Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 pada jalur zonasi untuk mencegah praktik menumpang kependudukan pada kartu keluarga (KK) orang lain.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta satuan pendidikan dasar untuk segera menghapus tes baca, tulis, dan hitung (casiltung) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru sekolah dasar (SD).