Nasehati Mendes Yandri, Cak Imin: Hati-hati sebagai Pejabat Publik

Muhaimin mengatakan kasus cawe-cawe pejabat negara di Pilkada Serang harus menjadi pelajaran penting.

MK: Pembentuk UU Tidak Boleh dengan Mudah Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat