Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi. Ia menyebut, RUU Perampasan masuk ke kategori tindak pidana umum atau ke ranah hukum perdata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seluruh materi yang sifatnya substantif dalam RUU telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.