Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.
Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 553 kasus, ABK sebanyak 7 kasus, PSK sebanyak 290 kasus, eksploitasi anak sebanyak 72 kasus
Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) luncurkan Buku Pedoman
Pemberantasan perdagangan orang yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi akan menjadi rujukan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan jika 50 persen kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia dari 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak.