CARAPANDANG - Narcisius Noviyanto Manu telah tiba di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu lagi dengan keluarganya. Pria 29 tahun ini merupakan salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Rokan Hilir.
Bersama Manu ada 7 orang rekannya sesama warga NTT yang kembali ke rumah masing-masing pada “kloter” terakhir pemulangan korban TPPO. Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kementerian Sosial bergerak cepat membantu penanganan kasus korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak total 51 orang.
Bekerja sama dengan instansi terkait, Kemensos melakukan asesmen awal sebelum memberikan bantuan yang dibutuhkan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tersebut. Direktur Rehsos Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi menyatakan, hasil asesmen terhadap PMI, mereka berharap bisa segera dipulangkan ke daerah masing-masing.
Seperti Manu dan kawan-kawannya, kepulangan mereka difasilitasi Sentra Abisheka Kemensos di Pekanbaru. “Mereka merasa sangat lelah karena perjalanan jalur laut, tertipu, dan telah menghabiskan banyak uang yang diminta pelaku,” kata Rachmat Koesnadi di Jakarta (07/06).
Selain memberikan asesmen dan fasilitasi pemulangan, Kemensos juga telah memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi 51 orang korban TPPO selama tinggal di Pos Pelayanan BP2MI Kota Dumai.