Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025,” tutup Anang.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chrombook.
Dari beberapa kali pertemuan, Nadiem dan Google menyepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup yang digelar pada 6 Mei 2020 melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.